JAKARTA - Berita Heboh datang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menanggapi tentang gugatan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pencegahan ke luar negeri.
"Kami tadi baca informasi bahwa ada pengusulan gugatan ke PTUN. Suratnya sendiri secara sah belum kami terima, jadi secara substansi kami belum tahu yang digugat siapa, apa melulu imigrasi atau KPK pun tergugat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/10).
Lebih lanjut Febri mengaku bahwa masing-masing pencegahan bepergian ke luar negeri yang dilaksanakan Ditjen Imigrasi terhadap pihak-pihak yang sedang diproses oleh KPK tersebut didasarkan pada kewenangan KPK pada pasal 12 ayat 1 huruf b Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Jadi pada Undang Undang KPK paling jelas sebenarnya, KPK meminta seseorang pasti pada instansi berhubungan dalm urusan ini imigrasi guna tidak bepergian ke luar negeri. Sebenarnya, imigrasi menjalankan tugas undang-undang, jadi dari aspek hukum paling kuat sebetulnya bersangkutan dengan pencegahan ke luar negeri," ujarnya lagi.
Berdasarkan keterangan dari Febri, dalam putusan praperadilan Setya Novanto terdapat di antara permohonan berhubungan pencabutan pencegahan ke luar negeri, namun ditampik oleh hakim. "Kemarin di antara permintaam dari pihak Setya Novanto untuk menarik keluar pencegahan ke luar negeri tidak dikabulkan oleh hakim. Hakim mengatakan tersebut kewenangan administrasi pejabat yang mengeluarkannya," kata Febri pula.
Lebih lanjut ia menyatakan, andai yang digugat ialah Ditjen Imigrasi, pasti saja pihak imigrasi bakal berkoordinasi dengan KPK sebab permintaan pencegahan ke luar negeri menurut permintaan KPK.
"Tentu kami bakal koordinasi sebab pencegahan terbit negeri tidak saja kepada Setya Novanto, tetapi sejumlah pihak beda dalam permasalahan KTP elekronik dan pun dalam nyaris semua permasalahan korupsi yang kami tangani," ujar Febri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman sah http://ptun-jakarta.go.id, Setya Novanto mengemukakan gugatan pada Jumat (20/10) dengan nomor perkara 219/G/2017/PTUN.JKT dengan pihak tergugat ialah Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Adapun pelajaran pokok perkara yang dikemukakan pada gugatan Setya Novanto tersebut antara beda mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, mengaku batal atau tidak sah Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sedangkan paspor RI atas nama Setya Novanto (objek sengketa).
Merekapun memerintahkan agar pihak tergugat untuk segera menarik kembali Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara Nomor: IMI.5.GR.02.05-3.0656, tanggal 2 Oktober 2017, perihal pencegahan ke luar negeri dan penarikan sedangkan paspor RI atas nama Setya Novanto. Kemudian, menghukum tergugat guna membayar ongkos yang timbul dalam sengketa ini.
Setnov Gugat KPK ke PTUN, Ini Tanggapan KPK!
Reviewed by Markaz Info
on
10/26/2017 06:21:00 PM
Rating:
Reviewed by Markaz Info
on
10/26/2017 06:21:00 PM
Rating:

Tidak ada komentar: