Kemendagri Tak Lagi Paksakan Paripurna Gubernur Anies

Kemendagri Tak Lagi Paksakan Paripurna Gubernur Anies
Image:Kompas.com


JAKARTA - Sumarsono Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, sudah bertemu dengan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan nonformal itu untuk bersilaturahmi dan menyerahkan pemahaman berhubungan pelaksanaan paripurna. Lantas, bagaimana hasilnya?

Kepada Prasetyo, Sumarsono menjelaskan makna dari Surat Edaran Dirjen Otda Kemendagri nomor SE.162/3484/OTDA. Sebagai orang yang menandatangani surat tersebut, lelaki yang akrab disapa Soni tersebut merasa bertanggungjawab untuk menyerahkan penjelasan.

"Tadi saya menyerahkan penjelasan sebagai format tanggung jawab sebagai orang yang menandatangani surat edaran tersebut," kata Soni ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/10/2017).

Surat edaran tersebut diciptakan untuk menindaklanjuti Perpres No. 16 tahun 2016. Di mana pengangkatan kepala wilayah dilakukan di Istana Negara oleh Presiden RI.

"Pelantikan gubernur kan seringkali ada di DPRD dalam format paripurna istimewa. Tapi dengan adanya Perpres No. 16 tahun 2016 tersebut kan mesti dilaksanakan pelantikan di Istana Negara oleh Presiden tidak lagi oleh Mendagri. Nah, saat pelantikan di istana tidak terdapat pidato. Gubernur yang dilantik kan seringkali pidato. Jadi pelantikannya di istana namun pidatonya di DPRD. Sehingga pekerjaan ini adalahsebuah rangkaian," tutur Soni.

Meski demikian, Soni mengungkapkan surat edaran berhubungan pelaksanaan paripurna istimewa tersebut mempunyai sifat arahan dari pemerintah pusat. Tak terdapat sanksi yang mengikuti andai tidak dilaksanakan.

"Surat tersebut sifatnya arahan. Arahan pemerintah pusat. Sama dengan arahan orang tua untuk anaknya. Kalau dilanggar ya dapat aja. Sanksinya pun tidak ada. Jadi sifatnya memang pengarahan pemerintah pusat untuk pemerintah wilayah untuk menyelenggarakan, memfasilitasi, untuk membina komunikasi yang baik antara eksekutif legislatif," tutur mantan Plt Gubernur DKI Jakarta itu.

Soni menyebut, pemerintah pusat sebagai pembina pemerintah wilayah mempunyai dua sifat. Pertama pengaturan, dan kedua pengarahan.

"Kalau pengaturan tersebut ada sanksi. Kalau pengarahan tersebut soal etika penyelenggaraan pemerintahan wilayah saja. Jadi tidak terdapat sanksi. Kalau dilakukan ya bagus, bila tidak dilakukan bukan berarti jelek," tutur Soni.

Soni pun mempersilakan andai pidato politik dan paparan visi tujuan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI yang baru nantinya dilaksanakan dalam format yang lain. Entah tersebut agenda paripurna lainnya, susunan kegiatan, maupun paripurna istimewa.

"Silakan saja inginkan digabung dengan kegiatan yang beda paripurnanya, rangkaian pekerjaan silakan, inginkan sendiri silakan," ujar Soni.

Atas penjelasannya tersebut, Soni menyinggung Prasetyo bisa memahaminya. Ia mengungkapkan, Prasetyo menuliskan akan mempertimbangkan permasalahan tersebut secara mendalam.

"Ya beliau dapat memahami atas masukan ini. Ya nggak langsung bilang tidak. Ya dapat memahami. Nanti mereka bakal secara mendalam dirundingkan dan dipertimbangkan dengan internal," tutur Soni. 
Kemendagri Tak Lagi Paksakan Paripurna Gubernur Anies Kemendagri Tak Lagi Paksakan Paripurna Gubernur Anies Reviewed by Markaz Info on 10/27/2017 06:32:00 PM Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.