![]() |
| Foto: Detik.com |
Semestinya, Setya Novanto hari ini Senin 13 November 2017 menyatakan atas permasalahan korupsi E-KTP dengan terduga Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo. Namun dikatakan oleh juru bicara KPK Febri Diansyah untuk Tim Markaz Info, lelaki yang pun adalahketua umum Golkar tersebut absen.
Sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak jarang kali menegaskan, pemanggilan terhadap ketua DPR itu harus atas seizin presiden. Fredrich menyandarkan pendapatnya pada Undang-Undang (UU) MD3. Berdasarkan keterangan dari Fredrich, Setya datang ke KPK dalam konteks dirinya yang sebagai anggota DPR.
Kata Fredrich dilansir dari Liputan6, “(Pemanggilan Setya Novanto) mesti seizin Presiden. Kan telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17/2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang menuliskan ‘harus mendapat izin tertulis dari Presiden Jokowi’.”
Alasan berikut yang kemudian dipakai Setya Novanto guna tidak datang ke KPK hari ini. Hal tersebut dikatakan Febri Diansyah, “Pagi ini, KPK menerima surat berhubungan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk terduga ASS. Alasan yang digunakan ialah bersangkutan izin Presiden.”
Sebelumnya Setya Novanto telah absen dua kali dari panggilan penyidik KPK guna masalah yang sama, yakni pada 30 Oktober dan 6 November 2017. Pada panggilan kesatu 30 Oktober, SetNov berdalih sedang sedang mendatangi konstituen dalam masa reses.
Sementara, guna panggilan kedua, Setya Novanto melafalkan tidak akan mengisi panggilan KPK sebagai saksi permasalahan e-KTP, sebelum KPK mengantongi izin Presiden Joko Widodo, laksana suratnya kali ini.
Setya Novanto sendiri, resmi diputuskan sebagai terduga korupsi E-KTP pada Jumat, 10 November 2017. Ini ialah kali kedua Setnov diposisikan jadi tersangka, sesudah KPK kalah dalam pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK kala tersebut menegaskan, mereka punya bukti baru guna menjerat sang ketua DPR.
Tolak Panggilan KPK, Pengacara Setnov: KPK Harus Minta Izin Presiden Dahulu
Reviewed by Markaz Info
on
11/13/2017 03:43:00 PM
Rating:
Reviewed by Markaz Info
on
11/13/2017 03:43:00 PM
Rating:

Tidak ada komentar: