Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan untuk biro pelaksana jasa umrah, PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel guna segera membalikkan uang ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban sebab tak kunjung diberangkatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2017) menuliskan izin operasional First Travel sekitar ini bukan berasal dari lembaganya, menilik status First Travel yang adalahbiro perjalanan umrah.
Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, telah berkoordinasi dengan lintas kementerian, tergolong Kementerian Agama, guna penanganan permasalahan ini.
"Sudah sangat banyak masyarakat yang dirugikan dan ini sudah diadukan dan sudah ditanggulangi secara hukum," kata Wimboh.
OJK, lanjut Wimboh, tidak bakal menyuntikkan dana atau "bail out" guna menangani kerugian yang diderita semua jamaah. Kewajiban ganti rugi tetap mesti ditunaikan First Travel.
"Tidak terdapat (bail out), anda hanya tolong mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, mesti dibayar," tuturnya.
Seperti diketahui, kepolisian sudah menciduk Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya diputuskan sebagai terduga untuk permasalahan penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Andika dan Anniesa sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka dalam bahaya hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang meregistrasi ibadah umrah, 35 ribu orang tidak dapat berangkat.
Kementerian Agama pun sudah menarik keluar izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu ialah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.
Pencabutan terkait dengan Izin First Travel dilaksanakan karena First Travel dinilai terbukti sudah melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
OJK Minta Owner First Travel Kembalikan Dana Jamaah
Reviewed by Markaz Info
on
10/28/2017 01:08:00 PM
Rating:
Reviewed by Markaz Info
on
10/28/2017 01:08:00 PM
Rating:

Tidak ada komentar: